Pensiunan PNS Dapat Rapelan 5 Bulan Gaji, Dibayar Juni

Respons: 0 komentar
PT Taspen (Persero) menyatakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan 5% dari besaran pensiun pokok atau tunjangan yang diterima tahun lalu. Rencananya, Taspen akan merapel pembayaran pensiun pokok atau tunjangan yang baru selama lima bulan pada Juni mendatang.
Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, dengan adanya kenaikan gaji, pensiunan PNS bakal memperoleh pensiun pokok menjadi Rp 1,32 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,26 juta per bulan. Sementara, untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/E) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3,45 juta akan bertambah menjadi Rp 3,75 juta setiap bulan.
Rencananya, perseroan akan membayarkan rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 senilai Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 juta orang pensiunan pada Juni. Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk 2013 sekitar Rp 57,5 triliun.
“Mulai Januari 2013 hingga Juni ini, para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok atau tunjangan yang baru. Rapel selama lima bulan (dari Januari-Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juni ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2013).
Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 oleh Taspen mengacu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. Serta PP Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sentot menghimbau agar pensiunan PNS lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berbagai kedok, seperti pembagian dividen, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun.
“Para pensiunan juga diminta tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun kepada negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui kami,” pungkas dia.

No comments:

Post a Comment

Copyright © Info Lowongan Kerja Terbaru

Powered By: BloggerDesigned By: Indra Blog