PT Taspen (Persero) menyatakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
akan mengalami kenaikan 5% dari besaran pensiun pokok atau tunjangan
yang diterima tahun lalu. Rencananya, Taspen akan merapel pembayaran
pensiun pokok atau tunjangan yang baru selama lima bulan pada Juni
mendatang.
Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, dengan adanya kenaikan gaji, pensiunan PNS
bakal memperoleh pensiun pokok menjadi Rp 1,32 juta per bulan dari
sebelumnya Rp 1,26 juta per bulan. Sementara, untuk pensiunan golongan
tertinggi (IV/E) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3,45 juta akan
bertambah menjadi Rp 3,75 juta setiap bulan.
Rencananya, perseroan akan membayarkan rapel pensiun pokok atau
tunjangan tahun 2013 senilai Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada
2,31 juta orang pensiunan pada Juni. Sedangkan pembayaran pensiun
bulanan untuk 2013 sekitar Rp 57,5 triliun.
“Mulai Januari 2013 hingga Juni ini, para pensiunan akan mendapatkan
pensiun pokok atau tunjangan yang baru. Rapel selama lima bulan (dari
Januari-Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran
pensiun bulan Juni ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(28/5/2013).
Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 oleh
Taspen mengacu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. Serta PP
Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Sentot menghimbau agar pensiunan PNS
lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang
marak dengan berbagai kedok, seperti pembagian dividen, Dana Purna
Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun.
“Para pensiunan juga diminta tertib mengambil uang pensiunnya setiap
bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang
pensiun kepada negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui kami,” pungkas
dia.
No comments:
Post a Comment